SEJARAH UANG INDONESIA
Sejarah Uang Rupiah Indonesia - Rupiah adalah mata uang resmi Indonesia. Mata uang ini dicetak dan diatur penggunaannya oleh Bank Indonesia dengan kode ISO 4217 IDR. Secara tidak formal, orang Indonesia juga menyebut mata uang ini dengan nama "perak". Satu rupiah dibagi menjadi 100 sen, walaupun inflasi telah membuatnya tidak digunakan lagi kecuali hanya pada pencatatan di pembukuan bank.
Rupiah merupakan mata uang resmi Indonesia.
Nama rupiah biasanya dikaitkan oleh banyak pihak sebagai pelafalan dari ”rupee” mata uang India, namun sebenarnya menurut Adi Pratomo, salah satu peneliti sejarah uang Indonesia, rupiah diambil dari kata rupia dalam bahasa Mongolia. Rupia sendiri berarti perak. Memang sama dengan arti rupee, namun rupiah sendiri merupakan pelafalan asli Indonesia karena adanya penambahan huruf ’h’ di akhir kata rupia, sangat khas sebagai pelafalan orang-orang Jawa. Hal ini sedikit berbeda dengan banyak anggapan bahwa rupiah adalah salah satu unit turunan dari mata uang India. Rupee India sebenarnya juga dapat dikatakan sebagai turunan dari kata rupia itu sendiri, dengan begitu rupiah Indonesia memiliki tingkatan yang sama bukan sebagai unit turunan dari mata uang India tersebut. Baca : Kisah Nabi Isa AS
Nama rupiah biasanya dikaitkan oleh banyak pihak sebagai pelafalan dari ”rupee” mata uang India, namun sebenarnya menurut Adi Pratomo, salah satu peneliti sejarah uang Indonesia, rupiah diambil dari kata rupia dalam bahasa Mongolia. Rupia sendiri berarti perak. Memang sama dengan arti rupee, namun rupiah sendiri merupakan pelafalan asli Indonesia karena adanya penambahan huruf ’h’ di akhir kata rupia, sangat khas sebagai pelafalan orang-orang Jawa. Hal ini sedikit berbeda dengan banyak anggapan bahwa rupiah adalah salah satu unit turunan dari mata uang India. Rupee India sebenarnya juga dapat dikatakan sebagai turunan dari kata rupia itu sendiri, dengan begitu rupiah Indonesia memiliki tingkatan yang sama bukan sebagai unit turunan dari mata uang India tersebut. Baca : Kisah Nabi Isa AS
Pada masa-masa awal kemerdekaan, Indonesia belum
menggunakan mata uang rupiah namun menggunakan mata uang resmi yang dikenal
sebagai ORI.. ORI memiliki jangka waktu peredaran di Indonesia selama 4 tahun,
ORI sudah mulai digunakan semenjak 1945-1949. Namun penggunaan ORI secara sah
baru dimulai semenjak diresmikannya mata uang ini oleh pemerintah sebagai mata
uang Indonesia pada 30 Oktober 1946. ORI pada masa awal tersebut dicetak oleh
Percetakan Canisius dengan bentuk dan disain yang sangat sederhana dan
menggunakan pengaman serat halus. Bahkan dapat dikatakan ORI pada masa tersebut
merupakan mata uang yang sangat sederhana, seadanya, dan cenderung berkualitas
kurang, apalagi jika dibandingkan dengan mata uang lainnya yang beredar di
Indonesia. Pada masa awal kemerdekaan tersebut ORI beredar luas di masyarakat
meskipun uang ini hanya dicetak di Yogyakarta saja. ORI sedikitnya sudah
dicetak sebanyak lima kali dalam jangka waktu empat tahun antara lain, cetakan I
pada 17 Oktober 1945, seri II pada 1 Januari 1947, seri III dikeluarkan pada 26
Juli 1947. Pada masa itu ORI merupakan mata uang yang memiliki nilai yang
sangat murah jika dibandingkan dengan uang-uang yang dikeluarkan oleh de
Javasche Bank. Padahal uang ORI adalah uang langka yang semestinya bernilai
tinggi.
Ada banyak keraguan sebenarnya mengenai bagaimana tepatnya
mata uang ini mulai ada dan dipakai sebagai mata uang resmi. Pada masa setelah
diresmikannya rupiah masih ada satu bentuk mata uang yang sempat dipakai di
Indonesia. Mata uang ini adalah mata uang yang dikeluarkan pada masa RIS yang
dikenal sebagai mata uang RIS. Mata uang ini masuk dalam sejarah perkembangan
mata uang Indonesia sebagai pengganti sementara Rupiah. Setelah masa RIS
berakhir mata uang Indonesia kembali menjadi rupiah, namun tidak ada sumber
pasti yang menyebutkan mengenai waktu transisi secara tepat dari mata uang RIS
ke mata uang rupiah ini. Setelah masa RIS tersebut rupiah mulai dipakai secara
umum dan mulai banyak mengalami perkembangan dan penyempurnaan. Sebagai mata
uang resmi Indonesia, rupiah kemudian dikeluarkan dan dikontrol oleh Bank
Indonesia. Terlebih lagi semenjak Bank Indonesia secara resmi dijadikan bank
central dan diberi kewenangan penuh untuk mengatur perbankan negara pada 1 Juli
1953. Rupiah kemudian diberi kode atau simbol yang digunakan pada semua pecahan
uang kertas dan uang logam berupa Rp dan diakui oleh semua pihak. Baca : Kisah Nabi Yahya AS & Zakaria As
Rupiah sendiri tidak secara langsung dapat tersebar secara
merata di bumi Indonesia. Persebaran mata uang ini tidak begitu merata secara
cepat. Misalnya saja, daerah kepulauan Riau dan Papua baru menggunakan mata
uang rupiah pada tahun 1964 dan 1971. Semenjak dipakainya rupiah sebagai mata
uang resmi, rupiah berulang kali mengalami pergolakan. Devaluasi dan
Pemangkasan merupakan hal yang selalu menghiasi perkembangan rupiah. Devaluasi
terjadi pada beberapa periode misalnya saja pada 7 Maret 1946, 20 September
1949 ,Februari 1952 ,September 1959, akhir Januari 1963 dan tahun 1964.
Pemangkasan nilai rupiah juga tejadi pada rupiah antara lain terjadi pada 25
Agustus 1959 dan 29 Maret 1983. Perubahan-perubahan tampilan, nilai mata uang,
bentuk, dan warna pun mewarnai perkembangan mata uang resmi Indonesia ini.
Mulai dari ORI yang bentuk, gambar, cetakan, dan kertasnya memiliki kualitas
yang buruk hingga kini uang-uang kertas telah memiliki bentuk dan tampilan yang
mewah dan rapi.
Rupiah sudah mengalami banyak sekali masa-masa seiring
berkembangnya bangsa ini. Rupiah juga berkembang mengikuti perkembangan masa di
Indonesia. Ia sempat tidak dianggap sebagai mata uang resmi ketika ORI menjadi
mata uang yang diresmikan pemerintah, ia juga sempat tergantikan oleh mata uang
RIS, namun pada hakikatnya seluruh mata uang tersebut sebenarnya merupakan
sejarah dari rupiah itu sendiri sebagai sebuah mata uang resmi Indonesia. Sudah
banyak pahlawan, daerah nusantara, dan kebudayaan yang tergambar di mata uang
rupiah. Sudah banyak seri yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengganti,
memperbaiki, dan menyempurnakan mata uang kebanggan negara ini. Bagaimanapun,
rupiah merupakan sebuah cermin dari bangsa Indonesia. Ketika mendengar kata
rupiah, hal yang langsung terpikirkan adalah Indonesia, jelas karena rupiah
adalah milik Indonesia saja dan tidak ada negara lain yang memiliki rupiah.
Sebagai salah satu kebangaan negara, sudah semestinya rupiah juga dijunjung
tinggi. Rupiah sudah selayaknya diakui, dibanggakan, dan dijaga oleh setiap
warga negara Indonesia.
Baca :Kisah Nabi Yunus As
Bank Indonesia sebagai otoritas moneter di Indonesia
merencanakan kebijakan pengurangan nilai pecahan mata uang rupiah tanpa
mengurangi nilainya dengan cara menghilangkan 3 angka 0 terakhir (x000 menjadi
x). Rencana kebijakan ini dilontarkan oleh Bank Indonesia pada awal Mei 2010
dan dikonfirmasikan oleh Gubernur BI terpilih, Darmin Nasution pada 31 Juli
2010. Kebijakan redenominasi ini diambil setelah hasil riset Bank Dunia
menyebutkan bahwa uang pecahan Rupiah Indonesia Rp100.000 adalah yang terbesar
kedua di dunia setelah Dong Vietnam (VND) 500.000. Proses redenominasi akan
mundur dari rencana yang semula akan direalisasikan pada 14 Agustus 2014
sumber: www.gurusejarah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar